CILEGON – Dines Kesahatan (Dinkes) Kota Cilegon mengimbau kepada warga untuk patuhi berbagai aturan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu menyusul adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur.
Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari menjelaskan, dengan mematuhi aturan dan protokol PPKM level 3 diharapkan kasus covid 19 di Kota Cilegon tidak melonjak. Terlebih saat liburan nanti berpotensi adanya penambahan kasus covid 19.
“Kami sejak sekarang terus ingatkan semuanya patuh terhadap protocol kesehatan. Jangan sampai kasus yang sudah melandai malah meningkat lagi usai libur Nataru,” kataya kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.
Ratih menyatakan, meminta kepada warga juga sebaiknya libur Nataru tidak membuat aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
“sesuai aturan tersebut kami berharap semuanya ikut dan patuh. Sebaiknya menghabiskan libur Nataru dengan hal yang tidak menimbulkan kerumunanm” ungkapnya.
Ratih menyatakan, pihaknya meminta kepada pelaku industri pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga bisa diantisipasi dan meminimalisir potensi pemaparan.
“Kami juga mengingatkan pelaku industri pariwisata untuk bisa secara ketat menerapkan protokol kesehatan, benar-benar harus terjamin keselamatan warga dari paparan covid – 19,” pungkasnya. *
Tidak ada komentar:
Write comment